6 Prinsip Dasar Asuransi

Bisnis asuransi memiliki 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
  1. Insurable interest yaitu hak untuk mengasuransikan, yang muncul dikarenakan adanya hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan yang tentunya diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith yaitu suatu tindakan yang dilakukan untuk mengungkapkan secara akurat, detail, dan lengkap semua fakta material (material fact) mengenai sesuatu benda atau hal yang diasuransikan baik diminta maupun tidak. Yaitu, si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan sejelas-jelasnya segala sesuatu yang berhubungan dengan luasnya syarat atau kondisi dari kebijakan asuransi dan tertanggung harus memberikan keterangan secara jelas dan benar atas objek benda atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  3. Proximate cause, penyebab aktif, efisien yang menimbulkan runtutan kejadian yang menimbulkan akibat di masa depan tanpa intervensi dari sumber baru dan independen.
  4. Indemnity, yaitu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi secara finansial dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang memadai sesaat sebelum terjadinya risiko, hal ini diatur dalam KUHD pasal 252 dan 253 kemudian dipertegas di dalam pasal 278.
  5. Subrogation, ialah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar oleh tertanggung kepada penanggung.
  6. Contribution, yaitu hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung risiko atau musibah, namun kewajibannya tidaklah harus sama terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Demikian penjelasan singkat mengenai prinsip dasar asuransi, semoga menambah wawasan kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel