Pengertian Asuransi Kesehatan dan Penyakit Pengecualian

Pengertian asuransi kesehatan menurut para ahli adalah produk asuransi yang mampu memberikan jaminan untuk keamanan keuangan atau finansial kepada nasabah atau pemegang polis ketika terjadi musibah pada pemegang polis atau penerima manfaat. Musibah ini diantaranya kecelakaan, dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. Dua jenis perawatan yang diberikan (nasabah boleh memilih yang mana, tentunya sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi tertentu) yaitu rawat jalan atau rawat inap.

Banyak sekali perusahaan asuransi yang menawarkan produk jasa asuransi kesehatan, hingga perusahaan keuangan seperti bank pun menawarkan tabungan dengan manfaat asuransi kesehatan, ini sebagai bentuk layanan dari perbankan untuk melindungi nasabahnya dari hal yang tidak diinginkan, dan ini pun menguntungkan untuk nasabah, di sisi lain pihak bank pun diuntungkan dengan pembayaran premi nasabah sekaligus mengamankan pihak bank dari kerugian yang bisa saja diderita oleh bank.

Namun untuk asuransi kesehatan terdapat hal-hal yang mendukung proses klaim dan hal yang justru menyulitkan klaim hingga klaim tidak dapat diterima. Sehingga nasabah haruslah teliti dalam membeli produk asuransi kesehatan yang ada. Berikut contoh pengecualian pada salah satu perusahaan asuransi di indonesia yang dikenal sebagai Pru Hospital And Surgical (hanya sebagai contoh saja), yang tidak berlaku untuk hal yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya atau sebagian. Pengecualiannya yaitu:
  1. Kondisi yang jelas telah ada sebelumnya, misalnya cacat yang sudah terjadi sebelum membeli polis asuransi.
  2. Penyakit tertentu, dalam dua belas bulan di awal sejak tanggal berlakunya polis atau tanggal pemulihan akhir.
  3. Perawatan yang dilakukan di Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang.
  4. Sakit yang diderita pada masa tunggu 30 hari, kecuali karena kecelakaan.
  5. Aseransi tidak berlaku jika penerima manfaat hidup di luar negeri sampai dengan 90 hari berturut-turut.
  6. Pengecualian lainnya terdapat pada polis.
Baca juga artikel Pengertian Asuransi secara umum.
Beberapa penyakit yang biasanya menjadi pengecualian dari pertanggungan untuk asuransi kesehatan selama dua belas bulan pertama.
  1. Batu saluran kemih
  2. Batu sistem saluran empedu
  3. Diskus invertebrata yang menonjol
  4. Endometriosis
  5. Fistula anus
  6. Hernia
  7. Hysterektomi dengan atau tanpa salpingo - oforektomi
  8. Katarak
  9. Kelainan sistem reproduksi, fibroid/miom
  10. Kencing manis
  11. Kista
  12. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung, atau turbinates, sinus
  13. Penyakit jantung dan kardiovaskuler
  14. Penyakit kelenjar gondok/tiroid
  15. Penyakit tonsil/adenoid
  16. Tekanan darah tinggi
  17. Tuberkolusis
  18. Tukak pada lambung/usus 12 jari
  19. Tumor/benjolan
  20. Wasir

Demikian pengertian asuransi kesehatan dengan beberapa penyakit yang menjadi pengecualian, yang membatasi klaim atau bahkan menggagalkan klaim.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel