Alasan Penolakan terhadap Sistem Asuransi

Sebagian orang menganggap bahwa asuransi merupakan bentuk taruhan yang berlaku selama masa perjanjian antara Perusahaan penyedia jasa asuransi dengan nasabah asuransi. Perusahaan asuransi bertaruh dengan memberikan jaminan bahwa properti pembeli atau nasabah tidak akan hilang ketika pembeli membayar uang premi. Perbedaan di biaya yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi berbanding berbeda dengan jumlah yang dapat nasabah atau pembeli terima bila kecelakaan terjadi, hal ini sama dengan j*di, dimana seseorang bertaruh lebih banyak jika dibanding dengan hasil yang diperoleh, hal ini hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di pacuan kuda (kira-kira 10 banding 1).

Karena alasan tersebut, beberapa kelompok agama menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika terjadi bencana bencana. Pada dasarnya konsep ini sama, namun di bagian ini mereka mengenalnya sebagai derma, bukan sebagai asuransi. Di komunitas ini, mereka mendukung rekannya yang lain di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini pun dapat bermanfaat. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti ini dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar, kecuali dengan jumlah komunitas yang besar dan dengan derma yang cukup besar pula. Dan untuk kebijakan komunitas ini telah banyak dilakukan jauh sebelum manusia mengenal kata asuransi, jauh sebelum ada perusahaan asuransi.

Dari landasan ini lah kemudian muncul asuransi syariah, dengan tujuan untuk menghindari riba atau j*di dalam bisnis asuransi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel