Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah jika dilihat berdasarkan DSN (Dewan Syariah Nasional) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau nasabah yang ikut serta melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan manfaat ketika  mendapati risiko atau masalah tertentu melalui akad atau perjanjian yang sesuai dengan hukum syariah.

Pengertian Asuransi Syariah ialah sebuah cara di mana para peserta atau nasabah yang turut serta mendonasikan sebagian atau seluruh premi yang mereka bayarkan untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang diajukan oleh sebagian peserta lain ketika mendapa masalah atau musibah.

Pada asuransi syariah, proses hubungan peserta dengan perusahaan berada dalam mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah sebagai sharing of risk atau dengan kata lain saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta. Apabila terjadi musibah pada sebagian peserta, maka keseluruhan peserta Asuransi Syariah akan saling menanggung kerugian. Jadi tidak terjadi transfer risiko atau transfer of risk atau memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan seperti pada jenis asuransi konvensional.

Adapun peranan perusahaan asuransi untuk produk Asuransi Syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola keuangan dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta yang turut membayarkan premi asuransi syariah.

Perusahaan asuransi untuk asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung yang berkewajiban membayar klaim jika terjadi musibah seperti halnya asuransi konvensional, begitulah kiranya dari pengertian asuransi syariah.

Tambahan. Bahwa premi yang masuk tidak hanya disimpan yang kemudian dialokasikan untuk klaim, tapi sebagian dikelola dalam berbagai bentuk dengan memperhatikan hukum syariah, yang hasilnya akan dibagikan lagi kepada peserta yang jumlahnya ditentukan berdasarkan alokasi perjanjian menurut syariah. Tentunya perusahaan berusaha menghindari pengelolaan yang berhubungan dengan j*di dan hal yang diharamkan. Misalnya investasi untuk hotel itu dihindari karena dikhawatirkan adanya jual beli minuman beralkohol dan pemanfaatan hotel oleh beberapa oknum dengan tujuan tidak baik. Penanaman saham juga, sebagai contoh, di bursa islamic, yang diklaim terhindar dari g*mbling.

Baca juga artikel Mengenal Asuransi Syariah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel