Mengenal Asuransi Syariah

Asuransi syariah merupakan produk yang kini banyak dilirik dan dikembangkan perusahaan asuransi, dan ternyata peningkatan unit usaha syariah pada tahun-tahun ini mampu menyaingi produk asuransi konvensional. Akhirnya muncullah perusahaan-perusahaan asuransi baru dengan memfokuskan diri pada label asuransi syariah.

Mengingat semakin maraknya persaingan antar perusahaan asuransi, maka disini saya mencoba mengulas asuransi syariah. Baiklah, hakikatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Guna mampu meraih kehidupan bersama, manusia kemudian saling tolong menolong dan saling membantu dengan menanggung kesulitan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Adanya saling tolong menolong diantara manusia pun menjadi pedoman hudup umat Islam sebagaimana dicontohkan sebagai satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Setidaknya dengan menjenguknya, atau memberikan bantuan. Rasa peduli antar manusia ini dapat mengurangi beban derita orang yang terkena musibah. hal inilah yang menjadi asal muasal terbentuknya sistem Asuransi Syariah. Asuransi syariah pada teorinya lebih pada menghadapi risiko atau musibah dengan pembebanan pada kepentingan bersama atas dasar keedulian dan rasa persaudaraan diantara para peserta pemilik asuransi syariah.

Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani resiko terjadinya musibah, diantaranya:
  1. Pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention),
  2. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan
  3. Ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).
Cara yang ketiga inilah yang mendasari pembagian resiko dalam asuransi syariah. Esensi asuransi syariah, di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerjasama, perlindungan, dan saling bertanggungjawab (cooperation, protection, mutual responsibility). Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau dengan nama lain disebut tabarru’ yang memberikan pola untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (transaksi) yang sesuai dengan syariah, yaitu akad yang tidak mengandung maghrib; maysir (perjudian), gharar (penipuan) dan riba. Sifat dalam asuransi syariah akan meminimalisir hal-hal yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata. Namun ada pula yang menjadikan asuransi sebagai ajang spekulasi (maysir), yang menjadi asuransi sebagai akad jual beli atau tukar menukar (mu’awadlah) bukan akad saling tolong menolong (ta’awun’).

Menurut sejarah, perkembangan asuransi baru muncul pada abad 13-14 di Itallia, disaat terdapat sebagian orang yang siap menanggung risiko-risiko di laut yang kerap menimpa perahu layar atau penumpangnya dengan imbalan uang tertentu. Lalu setelah tiga abad, munculah asuransi darat. Awalnya dalam bentuk asuransi kebakaran, yaitu selepas terjadinya kebakaran yang cukup besar di London pada tahun 1666 M yang melalap lebih dari 13000 rumah. Kemudian pada abad kedelapan belas sampai pertengahan abad kesembilan belas seiring dengan revolusi industri dan meningkatnya risiko tenaga kerja serta banyaknya alat industri muncul bentuk asuransi lainnya, seperti asuransi seseorang yang mengasuransikan dirinya dari sebuah bahaya yang mungkin menimpa hartanya, seperti juga mengasuransikan mobilnya dari kecelakaan, kematian atau yang lain sebagainya. Sedangkan secara legalitas syariah, sistem asuransi syariah baru diakui dan diadopsi oleh ulama dunia pada tahun 1985. 

Melihat perkembangan asuransi syariah, dimana para pemegang polis dan atau calon nasabah kebanyakan memilih yang syar'i dengan berbagai alasan keamanan investasi atau dengan kata lain 'halal', maka banyak perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia. Selanjutnya, perkembangan asuransi syariah dalam beberapa tahun terakhir cukup menggembirakan. Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), terdapat 51 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri dari 42 operator asuransi syariah, tiga reasuransi syariah, dan enam broker asuransi dan reasiuransi syariah.

Sebenarnya perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan saling menolong (ta’awuni) sedangkan dalam asuransi konvensional tujuannya penggantian (tabaduli). Dari aspek landasan operasional, asuransi konvensional melandaskan kepada peraturan perundangan, sementara asuransi syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan ketentuan syariah. Dari kedua perbedaan ini muncul perbedaan yang lainnya, mengenai hubungan perusahaan dan nasabah, keuntungan, memperhatikan larangan syariah, dan pengawasan.

Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak nasabah atau pemegang polis. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (berupa iuran bulanan atau premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang telah disetorkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil dana yang telah diniatkan untuk tabarru’ (uang sukarela yang dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan bersama).

Implementasi akad takafuli dan tabarru’ dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru’. Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru’. Keberadaan rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 40 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 60 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru’.

Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta (shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola (mudharib/wakil) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan (profit), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan akad mudlarabah (bagi hasil) dengan rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka atau membayar fee kepada wakil.

Adapun asuransi akad tijari adalah model mudlarabah atau wakalah. Secara teknis, mudlarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak kedua menjadi pengelola. Di sini terjadi pembagian untung rugi antara (shahibul maal) dan pihak pengelola/perusahaan asuransi (mudharib). Keuntungan usaha secara mudlarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 40 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 60 persen dari keuntungan.

Meski sampai saat ini akad mudlarabah masih mendominasi kontrak-kontrak asuransi syariah, namun beberapa ahli ekonomi Islam mulai memberi “catatan khusus” terhadap jenis akad ini. Penolakan akad mudlarabah difokuskan pada beberapa hal: Definisi profit sharing dalam akad mudharabah adalah “tingkat pengembalian dana hasil investasi” sedangkan dalam prakteknya, yang terjadi bukan “profit sharing” tapi “surplus sharing” dimana yang dibagihasilkan adalah “hasil investasi + modal pokok” yaitu dalam kondisi apabila seluruh dana premi yang terkumpul masih tersisa setelah dikurangi beban asuransi dan biaya operasional.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel