Pengertian Asuransi menurut Para Ahli

Pengertian Asuransi menurut para ahli, salah satunya didalam pasal 246 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) disebut bahwa pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu. 

Beberapa pengertian asuransi menurut beberapa ahli lainnya adalah sebagai berikut:
  1. Wirdjono Prodjodikoro menulis dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia, pengeertian asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
  2. D.S. Hansell menulis dalam buku Elements of Insurance menayatakan bahwa pengertian asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk).
  3. Robert I. Mehr dan Emerson Cammack menulis dalam buku Principles of Insurance menyatakan bahwa pengertian asuransi adalah suatu pengalihan resiko (transfer of risk).

Demikian pengertian asuransi menurut para ahli, untuk lebih jelasnya tentang pengertian asuransi, silakan lihat artikel Pengertian Asuransi dan Asuransi Pendidikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel